Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya
Selasa, 15 Februari 2022 – 21:45 WIB
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Modus operandi ketiga wanita itu menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas