Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya

Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya
Polisi tangkap tiga wanita tersangka penipuan modus kencan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)

Modus operandi ketiga wanita itu menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News