Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:01 WIB
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Sejumlah warga mengalami penipuan modus arisan yang dilakukan SP dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya