Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Kapolresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Arisan fiktif kembali makan korban. Di Solo, Jawa Tengah, sejumlah warga mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Solo telah ditahan Satreskrim Polres Kota Surakarta.

"Pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers, Selasa.

Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta.

Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo pada 7 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sejumlah warga mengalami penipuan modus arisan yang dilakukan SP dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News