Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB

Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada pimpinan DPR melanggar UU. Sebab, sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pembahasan RAPBN hanya boleh dilakukan Banggar DPR.
“Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Hary Azhar Azis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/9).
Meski begitu, lanjutnya, KPK juga dinilai bersalah, karena memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Padahal, tudingan penerimaan aliran dana ditujukan kepada individu.
“Bisa juga orang-perorang itu berkomplot, itu harus diselidiki oleh KPK dengan pendekatan pemeriksaan harus perorangan, bukan Banggar secara institusi,” kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada
BERITA TERKAIT
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN