Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi

Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi
Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa PT PPI belum terdaftar sebagai perusahaan importir. "Mengacu pada SK Kemendag Nomor 527, perusahaan negara yang telah mengantongi Importir Terdaftar (IT) adalah PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI. Ini sesesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui SK 527," ungkapnya.

Terkait banyaknya kejanggalan di balik impor raw sugar ini, Komisi VI DPR akan minta laporan keuangan PT PPI. "Dalam minggu ini Komisi VI akan rapat kembali dengan Kementerian Perdagangan, PT PPI dan juga Dirjen Agro Kementerian Perindustrian untuk melihat seberapa besar kemampuan yang dimiliki PPI sampai harus memonopoli impor gula,” ungkap anggota DPR dapil Jawa Timur III itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pusat, Natsir Mansyur, mempertanyakan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News