MUI: Dibonceng Muhrim Boleh Ngangkang

MUI: Dibonceng Muhrim Boleh Ngangkang
Foto: Eddy Junaedy/Jambi Independent
Meski demikian, Ma'ruf menjelaskan, faktor keselamatan saat perempuan duduk dibonceng motor, tetap harus diperhatikan. "Dari segi keselamatan, perempuan duduk menyamping dalam jarak dekat itu tidak masalah. Sedangkan kalau jarak jauh kalau muhrim itu tidak masalah duduk mengangkang," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf menambahkan, perda tersebut tentunya harus mendapatkan dukungan dari para ulama dan masyarakat setempat. Pasalnya, apabila perda tersebut diberlakukan di Pemkota Lhokseumawe, tentunya daerah-daerah lain cepat atau lambat akan ikut menerapkannya. "Dulu di daerah Jawa duduk mengangkang dilarang, tapi kalau sekarang mau seperti itu lagi tidak masalah," tukas Ma'ruf.

Ketika ditanya bahwa perda tersebut sudah menyebar ke dunia internasional, bahkan menjadi bahan lelucon negara lain terhadap Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan, Pemkota Lhokseumawe tidak perlu takut maupun ragu mengeluarkan perda tersebut maupun nantinya menjadi bahan lelucon negara lain terhadap Indonesia.

Pasalnya, setiap negara memiliki budayanya masing-masing, bahkan Indonesia yang kaya akan budaya tentunya mempunyai ciri tersendiri dibandingkan negara-negara lain. "Internasional tidak perlu ikut campur terhadap budaya di Indonesia, terutama Aceh. Di Saudi Arabia saja tidak ada perempuan yang naik motor. Dan Amerika Serikat menghormatinya," tegas Ma'ruf. (mrk/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Rasyid Rajasa Masih Trauma

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan gagasan Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membentuk  Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News