MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK

MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK
Para peserta aksi membentangkan spanduk penolakan terhadap praktik prostitusi di depan Grand Tarakan Mall, (21/12). Foto: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN/JPNN.com

Dikatakan, sedikitnya terdapat 120 masjid yang berada di Kota Tarakan. Meski demikian pihaknya mencatat baru 10 masjid yang menyumbang dalam penggalangan dana.

“Jumlah masjid di Tarakan itu sekitar 120, sedangkan yang menyumbang baru sekitar 10. Jauh sekali dari target kami. Jadi masih banyak sekali masjid yang belum berpartisipasi,” tuturnya.

Proses penggarapan fatwa tersebut telah berjalan dalam beberapa hari terakhir. Dikatakan dalam membentuk fatwa tentunya memerlukan pertimbangan yang sangat matang. Sehingga pihaknya memerlukan banyak referensi agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan umat.

BACA JUGA: Penutupan Lokalisasi Tunggu Sedekah dari Masyarakat?

“Teman-teman dari Komisi Fatwa sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, membuat fatwa itu memang tidak mudah memang sama saja orang membuat perda atau undang-undang yah harus melihat referensi dan menimbang baik buruknya dan pertimbangan matang,” tukasnya. Targetnya, fatwa tersebut sudah selesai pada akhir bulan ini.

BACA JUGA: PSK Ungkap Penghasilan Harian dan Rincian Tarif

“Target kami sebenarnya mudah-mudahan bulan ini kami sudah selesai. Kebetulan dari pemerintah juga masih proses pendataan. Untuk memahamkan itu kan tidak gampang makanya kami membutuhkan fatwa. Kalau nanti masih ada yang kontra, kembali ke masjidnya saja apakah mau beramal atau tidak,” ujarnya. (*/zac/lim)


MUI siapkan fatwa soal penggalangan dana untuk pesangon PSK eks lokalisasi Sungai Bengawan dan Karang Agas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News