Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge

Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
       "Sidang Kamis nanti ada dua jenis saksi yang bisa meringankan

Munarman dan Habib Rizieq Shihab (ketua umum FPI), yaitu saksi fakta

dan saksi ahli. Para saksi itu akan menjelaskan bahwa Munarman tidak

melakukan kekerasan. Mereka tahu karena mereka ada di lokasi pada

waktu itu (1 Juni 2008)," ujar Syamsul yang belum mau menyebut

identitas para saksi tersebut.

       Sidang lanjutan nanti, terang menantu Anton Medan itu, merupakan

kesempatan bagi Munarman dan Habib untuk membela diri. "Proses sidang

       JAKARTA - Sidang tragedi bentrokan massa AKKBB dan FPI di Monas 1 Juni 2008 memasuki babak baru. Kamis (9/10) mendatang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News