Musikus Ditangkap atas Kasus Narkoba, Inisialnya JH, Siapa Dia?

Musikus Ditangkap atas Kasus Narkoba, Inisialnya JH, Siapa Dia?
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba musikus berinisial JH (45) beserta MY oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

Atas perbuatannya, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Musikus berinisial JH (45) ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu di sebuah hotel.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News