Musikus Ditangkap atas Kasus Narkoba, Inisialnya JH, Siapa Dia?
Jumat, 04 September 2020 – 18:38 WIB

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba musikus berinisial JH (45) beserta MY oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus berinisial JH (45) ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat