Musikus Ditangkap atas Kasus Narkoba, Inisialnya JH, Siapa Dia?
Jumat, 04 September 2020 – 18:38 WIB
Atas perbuatannya, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus berinisial JH (45) ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret