Narkoba Rp1,4 Miliar, Dikirim Dalam Kotak Mainan

Narkoba Rp1,4 Miliar, Dikirim Dalam Kotak Mainan
Enam tersangka pengedar narkoba diamankan aparat kepolisian saat rilis pelaku dan barang bukti narkoba di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Polisi mengamankan barang bukti berupa 424 gram sabu-sabu, 1 kg ganja, 2.710 butir Happy Five dan 1.366 butir ektasi dengan nilai total sekitar Rp 1,4 miliar. Untuk mengelabuhi aparat pelaku membungkus sebagian besar narkoba kedalam kotak mainan anak-anak. Foto : Arundono/JPNN
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengembangkan penyelidikan. Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(afz/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Napi Dagang Sabu di Penjara

JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News