Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Tolong, Berikan Solusi
Mereka sampai saat ini belum tersentuh karena pemerintah hanya fokus pada guru honorer, penyuluh, dan tenaga kesehatan.
"Kalau tiba-tiba honorer dihapus, sedangkan tenaga administrasi dan teknis lainnya belum tersentuh, ya, enggak adil," kata Amaden.
Dia menyebutkan, honorer K2 yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai hari ini masih aktif bekerja.
Bertahun-tahun bertahan tetap bekerja dengan gaji minim, karena berharap diangkat menjadi PNS. Nyatanya dalam perkembangan malah dialihkan ke PPPK.
Saat ini, menurut Amaden, honorer K2 hanya berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib mereka untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Jika pemerintah beralasan pengangkatan PNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, maka, berikan kemudahan honorer K2 menjadi PPPK.
"Kami berharap KemenPAN-RB menekankan kepada kepala daerah untuk membuka formasi untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya. Jangan hanya guru, nakes, dan penyuluh," pungkasnya. (esy/jpnn)
Korwil Honorer K2 Indonesia Amaden berharap SE MenPAN-RB berpihak kepada honorer dengan mengangkat mereka menjadi PNS atau PPPK.
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun