Nazaruddin Masih Aman di DPR
Jumat, 01 Juli 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Status tersangka tidak akan serta merta mendongkel posisi Muhammad Nazaruddin dari DPR. Posisinya sementara masih aman. Anggota Komisi VII itu kemungkinan baru akan diberhentikan sementara jika statusnya nanti meningkat menjadi terdakwa. Khusus terkait penetapan status tersangka oleh KPK, wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat enggan mengomentari. Menurut dia, hal tersebut merupakan wilayah murni dari penegak hukum. "KPK sudah melakukan proses hukum, saya nggak mau masuk ke sana, kita harus hormati," ujar Marzuki.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Menurut dia, sesuai ketentuan yang ada yang bersangkutan belum akan di-recall. "Belum itu nanti, kalau sudah terdakwa baru pemberhentian sementara. Saya enggak tahu, yang jelas nanti ada pemberitahuan dari fraksi," ujar Marzuki Alie, saat ditanya terkait kasus Nazaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Dia melanjutkan, apapun status keanggotaan Nazaruddin di dewan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPR. Tentu, berdasarkan aturan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Baca Juga:
JAKARTA - Status tersangka tidak akan serta merta mendongkel posisi Muhammad Nazaruddin dari DPR. Posisinya sementara masih aman. Anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR