Nazaruddin Masih Aman di DPR

Nazaruddin Masih Aman di DPR
Foto: Dok.JPNN
JAKARTA - Status tersangka tidak akan serta merta mendongkel posisi Muhammad Nazaruddin dari DPR. Posisinya sementara masih aman. Anggota Komisi VII itu kemungkinan baru akan diberhentikan sementara jika statusnya nanti meningkat menjadi terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Menurut dia, sesuai ketentuan yang ada yang bersangkutan belum akan di-recall. "Belum itu nanti, kalau sudah terdakwa baru pemberhentian sementara. Saya enggak tahu, yang jelas nanti ada pemberitahuan dari fraksi," ujar Marzuki Alie, saat ditanya terkait kasus Nazaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Dia melanjutkan, apapun status keanggotaan Nazaruddin di dewan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPR. Tentu, berdasarkan aturan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Khusus terkait penetapan status tersangka oleh KPK, wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat enggan mengomentari. Menurut dia, hal tersebut merupakan wilayah murni dari penegak hukum. "KPK sudah melakukan proses hukum, saya nggak mau masuk ke sana, kita harus hormati," ujar Marzuki.

JAKARTA - Status tersangka tidak akan serta merta mendongkel posisi Muhammad Nazaruddin dari DPR. Posisinya sementara masih aman. Anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News