Ngaku Bisa Hilangkan Bau Badan, Ternyata Renggut Mahkota ABG
Kamis, 10 November 2016 – 08:51 WIB
Sa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini Sa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas Hulu. (dre/jos/jpnn)
PUTUSSIBAU - Sa, 52, harus berurusan dengan hukum karena mencabuli Ve (15) di Seberuang, 25 Oktober lalu. Sa melakukannya dengan modus mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo