Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Simak Respons Brigjen Rusdi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan organisasi kepemudaan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri.
Novel yang juga mantan polisi dilaporkan lantaran dianggap memprovokasi lewat komentar di media sosial terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menghembuskan nafas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB karena sakit.
Lewat unggahannya di Twitter, Novel meminta aparat penegak hukum jangan keterlaluan terhadap tahanan.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan tweet di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain ke Bareskrim, Joko juga akan mengadukan perilaku Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Pasalnya, Novel sebagai penyidik di lembaga antirasuah dinilai tidak punya kewenangan mengomentari kematian Ustaz Maaher.
Komentar Novel Baswedan soal kematian Ustaz Maaher berujung pelaporan ke Bareskrim Polri.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana