Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur
Senin, 26 April 2010 – 14:15 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara yang disampaikan JPU terhadap kleinnya. Menurut Amir Karyatin, terdakwa Dudhie Makmun Murod sendiri adalah korban dan hanya peran pembantu. Karena itu, Amir Karyatin dalam pledoinya nanti akan mengajukan pihak-pihak terkait dalam perkara itu. Selain kepada Nunun Nurbaeti pihaknya juga meminta kepada mejelis hakim melakukan koreksi terhadap status Panda Nababan.
"Jaksa Pembantu Umum salah kalau hanya melihat secara jelas aliran dana tersebut, karena tuntutan hanya mandeg di tingkat terdakwa saja, apalagi JPU tidak bisa hadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi kunci yang berperan menyalurkan aliran cek," kata Amir Karyatin kepada wartawan usai persidangan, Senin (26/4).
Baca Juga:
Menurutnya, secara umum kalau tidak bisa hadirkan saksi kunci dalam perkara ini, dakwaan bisa saja kabur.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker