Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 19 Januari 2017 – 12:23 WIB
Untuk diketahui, Ayu ditangkap 6 Oktober 2016 pukul 21.00 di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri.
Dari kamar terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 3 plastik bening klip berisi 0,53 gram SS di laci meja kamar tidurnya, 1 pipet kaca, 1 handphone merek Asus hitam, serta uang tunai Rp 260 ribu.
Ayu mengaku membeli SS dengan harga Rp 325 ribu dari seorang bandar.
Setelah mendapatkannya, dia mengajak salah seorang rekannya untuk nyabu bersama, tapi masih ada sisa.
Lalu, sisa SS tersebut disimpan menjadi dua plastik klip untuk dipakai lain kali. (c1/c5/end/jpnn)
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh