Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara

Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Untuk diketahui, Ayu ditangkap 6 Oktober 2016 pukul 21.00 di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri.

Dari kamar terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 3 plastik bening klip berisi 0,53 gram SS di laci meja kamar tidurnya, 1 pipet kaca, 1 handphone merek Asus hitam, serta uang tunai Rp 260 ribu.

Ayu mengaku membeli SS dengan harga Rp 325 ribu dari seorang bandar.

Setelah mendapatkannya, dia mengajak salah seorang rekannya untuk nyabu bersama, tapi masih ada sisa.

Lalu, sisa SS tersebut disimpan menjadi dua plastik klip untuk dipakai lain kali. (c1/c5/end/jpnn)

Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News