Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal

Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
Rokok Ilegal. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Dari pengamatan wartawan koran ini, dua merek tersebut punya cukai dibagian bungkusnya. Namun, kertas cukai yang tertempel kondisinya sangat berbeda dengan pita cukai yang biasa tertempel di rokok lainnya.

Dari perbandingan, hologram pita cukai yang ada di rokok tersebut tidak terang. Di dalam hologram juga tak terdapat lambang bea cukai layaknya pita cukai asli. Kemudian, gambar garuda dan gambar logo bea cukai terlihat buram.

Segel plastik tak terbungkus rapih dibodi kemasan. Selain itu, baik font tulisan dan segi kemasan desain menyerupai merek rokok mainstream.

Dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) Selasa (21/3) rokok merk Grand Max juga pernah digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Rokok ini merupakan produksi lokal. Bambang K, otak dari peredaran rokok ini telah dicokok polisi.

''Jika ditotal, kerugian negara atas operasi pabrik rokok tersangka tersebut mencapai Rp 1,5 miliar,'' jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKBP Manang Soebeti beberapa waktu lalu.(nca/c1/wdi)


Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News