Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
Dari pengamatan wartawan koran ini, dua merek tersebut punya cukai dibagian bungkusnya. Namun, kertas cukai yang tertempel kondisinya sangat berbeda dengan pita cukai yang biasa tertempel di rokok lainnya.
Dari perbandingan, hologram pita cukai yang ada di rokok tersebut tidak terang. Di dalam hologram juga tak terdapat lambang bea cukai layaknya pita cukai asli. Kemudian, gambar garuda dan gambar logo bea cukai terlihat buram.
Segel plastik tak terbungkus rapih dibodi kemasan. Selain itu, baik font tulisan dan segi kemasan desain menyerupai merek rokok mainstream.
Dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) Selasa (21/3) rokok merk Grand Max juga pernah digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Rokok ini merupakan produksi lokal. Bambang K, otak dari peredaran rokok ini telah dicokok polisi.
''Jika ditotal, kerugian negara atas operasi pabrik rokok tersangka tersebut mencapai Rp 1,5 miliar,'' jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKBP Manang Soebeti beberapa waktu lalu.(nca/c1/wdi)
Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian