Objek Gugatan UU Pilkada Hangus
MK "Tolak" Gugatan di Awal Sidang
Selasa, 14 Oktober 2014 – 05:05 WIB

Objek Gugatan UU Pilkada Hangus
Sementara itu, kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu diajukan untuk mendapat kepastian hukum.
Sebab, Perppu itu sendiri juga belum final karena DPR belum menyatakan setuju atau tidak. "Selama masih ada masalah, kami berhak untuk mengajukan pengujian," ujarnya.
Pihaknya ingin mengetahui pendapat para majelis hakim. Selain itu, pihaknya melihat peluang adanya dissenting opinion dalam pengujian UU tersebut, dan dissenting opinion tersebut cenderung mengarah kepada pengujian Perppu. (byu)
JAKARTA - Gugatan para pihak yang menolak UU Pilkada kandas di tangan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin (13/10). Kandasnya gugatan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir