Objek Gugatan UU Pilkada Hangus
MK "Tolak" Gugatan di Awal Sidang
Selasa, 14 Oktober 2014 – 05:05 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu diajukan untuk mendapat kepastian hukum.
Sebab, Perppu itu sendiri juga belum final karena DPR belum menyatakan setuju atau tidak. "Selama masih ada masalah, kami berhak untuk mengajukan pengujian," ujarnya.
Pihaknya ingin mengetahui pendapat para majelis hakim. Selain itu, pihaknya melihat peluang adanya dissenting opinion dalam pengujian UU tersebut, dan dissenting opinion tersebut cenderung mengarah kepada pengujian Perppu. (byu)
JAKARTA - Gugatan para pihak yang menolak UU Pilkada kandas di tangan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin (13/10). Kandasnya gugatan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas