Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Sabtu, 29 Desember 2012 – 22:37 WIB

Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Dan rencananya posko ini akan mulai dibuka pada 5 Januari 2013 mendatang.
"Awal Januari kita buka posko pengaduan. Kan gajian tanggal 25 Januari, kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar, kita bisa pidanakan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilisnya, (Sabtu, 29/12).
KSPI mengancam akan mempidanakan pengusaha yang masih bandel yang tak mau membayar UMP sesuai yang telah ditetapkan pemerintah jika mendapatkan laporan dari kotak pengaduan ini. Pasalnya, UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Nantinya kata Said, perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun jika terbukti bersalah. Untuk proses hukum, KSPI mengaku sudah mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha bila nanti diperlukan.
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025