Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana

Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Namun, khusus untuk pengusaha yang tergolong masuk kecil dan menengah, dia berjanji tidak akan melanjutkannya ke tingkat pidana. "Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM enggak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana,"jelasnya.

Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Said merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai hal ini. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut memang merugi.

"Serikat buruh enggak pernah diajak diskusi. Tunjukkan audit apakah dia (perusahaan) rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," pungkas Said. (chi/jpnn)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News