Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Sabtu, 29 Desember 2012 – 22:37 WIB
Namun, khusus untuk pengusaha yang tergolong masuk kecil dan menengah, dia berjanji tidak akan melanjutkannya ke tingkat pidana. "Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM enggak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana,"jelasnya.
Baca Juga:
Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Said merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai hal ini. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut memang merugi.
"Serikat buruh enggak pernah diajak diskusi. Tunjukkan audit apakah dia (perusahaan) rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," pungkas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024