Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 09 Juni 2022 – 18:58 WIB
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap kepala sekolah tersangka penganiyaan terhadap seorang guru di Kabupaten Kupang, NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online