Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan

Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan
Aparat Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polres Kupang

"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menangkap kepala sekolah tersangka penganiyaan terhadap seorang guru di Kabupaten Kupang, NTT. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News