Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi

Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Lalu tiga wanita penghiburnya itu, Eva (23) dan Puja (20) warga Rusun, Blok 44, Kelurahan 24 Ilir, serta, Junaeda (26) mantan Lady Karoke warga Sukarame. Ketiganya kompak mengaku pakai ekstasi setengah butir.

Lalu Edo (17) warga Jakabaring dan temannya Andre (18) siswa kelas 2 salah satu SMA swasta, keduanya juga mengkonsumsi setengah butir ineks. ”Baru setengah jam, duduk disitu (diskotek Darma Agung, Red), terus dibisiki wong, ado dak barang. Habis itu transaksi situ, aku beli Rp 300 ribu satu bijinyo. Kami beduo make setengah butir ekstasi,” ungkap Edo.

Pengunjung lainnya yang diamankan Andreansyah (25) sopir mebel, warga Kelurahan Kebun Bunga, dan Suhari (37) warga Jalan Angkatan 66 Kelurahan Sekip. ”Aku ini ngembek barang, dan make sedikit pak. Baru setengah butir, malah ditangkep, sekali ini aku masuk penjara,” ungkapnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi SIK menegaskan telah mengamankan 8 orang dari lokasi kejadian. ”Kita amankan oknum kejari karena dalam lokasi hiburan di diskotek, tes urine positif. Ada juga salah satunya oknum anggota kita amankan. Tapi sedang dalam pemeriksaan Propram, juga ditangkap di tempat hiburan. Lalu bersama 3 wanita penghibur yang  kita amankan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahuan,” tegas Suryadi.

PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News