Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi

Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Terkait penangkapan AZA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nanang Sigit SH melalui Kasi Intel Asep Sontani SH mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke penyidik kepolisian. Menurut Asep, apa yang dilakukan AZA telah merusak citra kejaksaan sebagai penegak hukum. Tak hanya menyerahkan ke polisi, Kejari juga akan memproses yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan internal.

”Yang bersangkutan memang menjabat Kaur Keuangan di Kejari Palembang, tapi yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan Tata Usaha Kejari Palembang. Untuk pribadinya itu merupakan haknya, tapi yang jelas bila terbukti yang bersangkutan akan disanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Paling tidak, ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” terangnya. (adi/vot)

PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News