Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Senin, 24 Juni 2013 – 11:42 WIB
Terkait penangkapan AZA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nanang Sigit SH melalui Kasi Intel Asep Sontani SH mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke penyidik kepolisian. Menurut Asep, apa yang dilakukan AZA telah merusak citra kejaksaan sebagai penegak hukum. Tak hanya menyerahkan ke polisi, Kejari juga akan memproses yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan internal.
”Yang bersangkutan memang menjabat Kaur Keuangan di Kejari Palembang, tapi yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan Tata Usaha Kejari Palembang. Untuk pribadinya itu merupakan haknya, tapi yang jelas bila terbukti yang bersangkutan akan disanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Paling tidak, ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” terangnya. (adi/vot)
PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini