Oknum Petinggi Nasdem Sulsel Terseret Skandal Suap Djoko Tjandra

Oknum Petinggi Nasdem Sulsel Terseret Skandal Suap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan skandal dugaan suap dari Djoko S. Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyeret nama kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Irfan diketahui merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki. Menurut Kejaksaan Agung, Irfan merupakan teman dekat Pinangki.

Irfan yang tercatat beralamat di Herstasning Baru Komplek Anging Mamiri Residance Makassar itu dipanggil lewat surat panggilan Nomor SPT-4120/F.2/Fd.2/08/2020.

Dalam surat tersebut, Irfan diperiksa pada Senin (24/8) di Lantai III Kamar No. 1 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jakarta. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang 10 Agustus lalu.

“Sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus. Namun karena alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (24/8).

Hari menjelaskan pemeriksaan Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Djoko Tjandra secara diam-diam. Pemeriksaan Irfan, kata Hari, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara suap terhadap penegak hukum itu.

“Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," paparnya.

Hari menambahkan, Irfan Jaya merupakan teman dekat jaksa Pinangki. Namun, dia belum membeberkan secara detail peran serta kapasitas Irfan dalam perkara suap terhadap oknum jaksa tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Djoko Tjandra secara diam-diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News