Oknum Polisi Edarkan Sabu

Oknum Polisi Edarkan Sabu
Oknum Polisi Edarkan Sabu
“Petugas kami membuntuti kedua pelaku dengan menggunakan motor. Kami ingin menangkapnya dengan barang bukti lebih banyak lagi. Dan itu berhasil," terangnya. Dari data yang dihimpun, AK alias Asem ternyata sudah empat bulan bolos tugas. Dia pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.

AK memang nekat. Karena selama di Bogor, dia tidur di Asrama Polisi (Aspol) Bondongan RT02/12, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapy mengungkapkan, selama disidik, kedua pelaku berulang kali mengaku hanya menjadi pengguna (pecandu) sabu.

“Tapi mereka tak bisa berkelit ketika kami sodorkan barang bukti,” paparnya. AK dan AS akan  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsiider pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AK juga terancam dipecat dari dari keanggotaanya karena ia pun sudah enam meninggalkan tugas,” tandasnya.

Di lain pihak, AK alias Asem mengaku bahwa sudah enam bulan dirinya mengonsumsi sabu. Dia berasalan sedang tertimpa masalah keluarga. “Tapi saya tidak mengedarkannya" kilahnya saat ditemui di Mapolres Bogor Kota. (sdk)

BOGOR- "Bujuk rayu" penggunaan dan pengedaran narkoba sudah sampai ke dunia kepolisian. Belakangan, tak sedikit anggota polisi yang berprofesi ganda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News