Oknum Polisi Ditangkap Sedang Transaksi Narkoba di Nias

Oknum Polisi Ditangkap Sedang Transaksi Narkoba di Nias
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, NIAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias meringkus seorang oknum polisi berinisial RP, 33, bersama rekannya, HG, 34, Senin (10/12) dinihari.

Oknum personel Polres Siantar tersebut merupakan warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dan HG, warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan di samping rumah makan Pak Ikki Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Keduanya diciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari keduanya kita mengamankan barang bukti diduga sabu berupa satu bungkus plastik transparan berisi 0,86 gram dan satu bungkus plastik klep transparan berisi 8,04 gram, beserta satu unit mobil Xenia plat B 1854 KIT,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Dijelaskan Tatan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya, bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias atas informasi yang diperoleh dari informan.

Dari informasi itu disebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang berasal dari Nisel mengendarai mobil Xenia putih dan seorang lainnya sedang duduk disamping rumah makan Pak IKKI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, atas informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias lalu menurunkan 9 orang personil untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Tatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan RP di lantai dalam keadaan dipijak sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil.

Satuan Reserse Narkoba Polres Nias meringkus seorang oknum polisi berinisial RP, 33, bersama rekannya, HG, 34, Senin (10/12) dinihari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News