Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat

Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat
Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Ditjen PAS Kemenkumham menyita 1,728 ton narkotika jenis sabu-sabu dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Ditjen PAS Kemenkumham menyita 1,728 ton narkotika jenis sabu-sabu dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh.

Penindakan itu dilakukan lewat operasi gabungan dengan sandi Dewa Ruci 2021 di wilayah perarian Aceh 10 April 2021, dan dilanjutkan pada di wilayah Jakarta Barat 22 April 2021

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan penindakan dimulai dari adanya informasi intelijen yang diperoleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari counterpart internasional terkait rencana kapal pembawa sabu-sabu dalam jumlah besar ke Indonesia.

“Informasi ini sesuai dengan hasil analisis petugas di lapangan tentang maraknya penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah ke Indonesia melalui perairan Aceh,” kata Askolani dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (27/4)

Dia menjelaskan tim gabungan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu-sabu dengan berat 470 kg menggunakan mobil, Sabtu (10/4), pukul 17.40 WIB di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Berikutnya, kata Askolani, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat tersebut dengan menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang berperan sebagai perekrut, pengendali transporter, dan penghubung dengan jaringan Timur Tengah, sekaligus pengendali peredaran di Indonesia.

Tidak hanya sampai di situ, petugas mengamankan satu transporter lain dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81 karung dengan berat 808 kg di dalam kapal nelayan jenis oskadon, Sabtu (10/4), pukul 22.50 WIB, di pinggir Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

“Saat menunjukkan barang bukti, tersangka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sedangkan satu orang temannya melarikan diri,” ujar Askolani.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Ditjen PAS Kemenkumham mengamankan 1,728 ton narkotika jenis sabu-sabu dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Ada keterlibatan oknum narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News