ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama

ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama
Para peserta tes CPNS Kemenkumham berdesak-desakan mengecek nama mereka di kertas pengumuman ditempel di tripleks, Kamis (5/10). Foto: Gamel/Cenderawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti perubahan kriteria kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.

Mereka masih bersikukuh agar Kemenpan RB sebagai regulator dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pelaksana kembali ke aturan semula.

Anggota ORI Laode Ida menuturkan saat ini mereka masih terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan dugaan maladministrasi.

Semua persoalan dalam rekrutmen CPNS hingga tes akan dikumpulakan terlebih dahulu. Baru setelah itu bakal memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk diajak koordinasi.

”Kami agendakan pekan depan untuk bertemu. Biar persoalan ini bisa selesai lebih cepat dan tidak mempengaruhi seleksi,” ujar dia kemarin (12/10).

Laode menuturkan persoalan pemenuhan kuota dengan yang masih belum terisi itu jadi masalah yang tidak enteng.

Sebab, panitia seleksi seperti tidak konsekuen dengan kriteria awal yang mereka tentukan sendiri. Dia berharap tes tahap kedua juga tidak mengikuti langkah panitia tahap pertama.

Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota CPNS yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News