Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini

Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menentang langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, substansi kehadiran Perppu menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

"Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat, pemerintah sebaiknya mengikuti proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum," ujar Ketua Umum Hima Persis Nizar Ahmad Saputra di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Nizar, Hima menyadari pembubaran ormas merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah. Dalam hal ini Kemendagri terhadap ormas yang memiliki surat keterangan terdaftar di Kemendagri dan kewenangan Kemenkumham untuk ormas badan hukum. Namun tanpa mekanisme pengadilan, pemerintah menggeser mekanisme proses penanganan yang sebelumnya berdasarkan hukum (rechtsstaat), terkesan menjadi negara kekuasaan (machstaat).

"Perppu ini patut diduga beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh pemerintah. Terutama Pasal 59 ayat 3 (Perppu Ormas, red) yang berisi tentang larangan ormas. Ini adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa dan mengancam semua ormas," ucapnya.

Karena itu, Hima Persis kata Nizar, mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara. Bukan dengan buru-buru membubarkannya hanya berdasarkan penilaian subjektif.(gir/jpnn)


Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menentang langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News