Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB
Selama ini menurut Bachtiar, belum ada mekanisme yang mengontrol terkait pemberian dana dari masyarakat internasional untuk LSM maupun ormas yang ada di Indonesia. “Kalau dana itu disalurkan lewat bank asing, PPATK sulit sekali mengontrolnya. Dalam UU Ormas yang lama, soal itu tidak diatur. Makanya PPATK mengusulkan klausul soal rekening harus bank nasional,” katanya kemudian.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya