Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing

Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Selama ini menurut Bachtiar, belum ada mekanisme yang mengontrol terkait pemberian dana dari masyarakat internasional untuk LSM maupun ormas yang ada di Indonesia. “Kalau dana itu disalurkan lewat bank asing, PPATK sulit sekali mengontrolnya. Dalam UU Ormas yang lama, soal itu tidak diatur. Makanya PPATK mengusulkan klausul soal rekening harus bank nasional,” katanya kemudian.(gir/jpnn)

JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News