Otong Memang Jahat, Keterlaluan Banget
Senin, 08 Mei 2017 – 20:04 WIB
Dia menambahkan, Otong juga sempat merusak barang elektronik milik Delila.
”Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah. Dengan berkoordinasi pihak Polsek Kapuas Hulu, tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengecek tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti (barbuk).
”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. (arm/fm)
Sudirmanto alias Otong dilaporkan ke Mapolsek Tewah karena menganiaya mantan istrinya, Delila.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda