Otong Memang Jahat, Keterlaluan Banget
Senin, 08 Mei 2017 – 20:04 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dia menambahkan, Otong juga sempat merusak barang elektronik milik Delila.
”Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah. Dengan berkoordinasi pihak Polsek Kapuas Hulu, tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengecek tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti (barbuk).
”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. (arm/fm)
Sudirmanto alias Otong dilaporkan ke Mapolsek Tewah karena menganiaya mantan istrinya, Delila.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir