Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Menikmati

Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Menikmati
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait kasus Dea OnlyFans di PMJ, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

Auliansyah mengatakan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena dia mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.

"Pasangannya Dea OnlyFans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

"Untuk UU ITE-nya belum bisa kami terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kami masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi, tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.

Penyidikan kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.

Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.

"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya.

DRZ, pacar Dea OnlyFans mengaku tidak tahu-menahu soal video pribadi mereka dijual untuk ditonton ramai-ramai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News