Pak De Sunar Rajin Bawa Bocah SD Keliling Naik Sepeda Motor, Ternyata Cuma Modus
Rabu, 09 Oktober 2019 – 22:45 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Asril, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi)
Sunar alias Peang, 44, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah diamankan polisi lantaran mencabuli QD, 11, yang masih duduk di kelas 5 SD.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten