Pakar Hukum Tata Negara: Perkembangan Demokrasi dan Konstitusi Menjauh dari Pancasila

Pakar Hukum Tata Negara: Perkembangan Demokrasi dan Konstitusi Menjauh dari Pancasila
Seminar nasional Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi. Foto: source for jpnn

Lebih lanjut, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H menyampaikan kedaulatan rakyat “dogmatis konstitusional hukum positif Pancasila negara hukum menurut UUD NRI Thn 1945” itu adalah implementasi filosofis, sosiologis, teoritis, yuridis, hukum positif praktis, teknokratis, penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, teknokrasi administrasi manajemen publik dan privat pelaksanaan pemilu yuridis dogmatis itu adalah untuk menetapkan hasil terhadap “siapa-siapa dari seluruh rakyat Indonesia” untuk menduduki posisi pejabat di badan-badan kenegaraan dan pemerintahan yang menjadi Presiden/Wakil, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPR Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ada lima tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Jelas bahwa dalam proses penyusunan UU DPR memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945.

Turut hadir dalam acara tersebut, para rekan advokat dan konsultan hukum, jurnalis, akademisi, praktisi, dan mahasiswa dari perguruan Tinggi DKI Jakarta dan para undangan lainnya.

Selain itu, para narasumber yang ahli dibidangnya di antaranya Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.LM Pakar Hukum Tata Negara UGM, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., Mantan Kabais TNI 2011 sd 2013, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute dalam acara tersebut di moderatori Humaini M.A Sekaligus Direktur Litbang dan Kerjasama Pus D Kon. (mcr10/jpnn)

Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi sangat menyadari perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia pasca reformasi dianggap menjauh dari Pancasila


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News