Pakar Kritik UU PSDN dan Minta Anggaran Difokuskan Untuk Modernisasi Alutsista

Pakar Kritik UU PSDN dan Minta Anggaran Difokuskan Untuk Modernisasi Alutsista
Ilustrasi, parade alutsista TNI beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar memberikan kritik terhadap UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Salah satunya Herlambang Perdana Wiratman pakar hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dia menilai perspektif UU PSDN adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.

“Tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar dia dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Imparsial, Kamis (14/4).

Rikardo Simarmata yang juga dosen FH UGM menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.

“Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah,” kata dia.

Sedangkan Al Araf yang juga Ketua Centra Initiative menilai UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.

Selain itu Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan.

"Jadi, kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk  membangun komponen utama, yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," kata dia.

Sejumlah pakar mengkritik UU PSDN dan meminta agar anggaran negara difokuskan untuk modernisasi alutsista.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News