Pakar Sebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus ASABRI Sesuai Selera Penguasa
Selasa, 07 Desember 2021 – 21:44 WIB
Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.
Namun menurutnya dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan.
Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan. (dil/jpnn)
Audit BPK dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK