'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
Selasa, 09 Maret 2010 – 07:23 WIB
Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. ’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.
Baca Juga:
Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.K. membenarkan pihaknya menangani perkara ini. Dia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumah. Jadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya.
Dia pun membenarkan telah menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecah. Akibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot Bandarlampung. Akibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS