'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok

'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. ’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.

Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.K. membenarkan pihaknya menangani perkara ini. Dia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumah. Jadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya.

Dia pun membenarkan telah menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecah. Akibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
TNI Siap Menindak Tegas

BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot Bandarlampung. Akibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News