Panitia Pemekaran Lakukan Pembohongan Publik

Panitia Pemekaran Lakukan Pembohongan Publik
Panitia Pemekaran Lakukan Pembohongan Publik
PARIMO - Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Moutong (FPPKM) dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa forum itu telah melakukan pemaparan tentang pembentukan Kabupaten Moutong di Komisi II DPR-RI.

Kades Sijoli Kecamatan Moutong, Marzuki S Pagotja, yang ikut dalam rombongan pejuang pemekaran ke DPR-RI yang membongkar pembohongan tersebut. Marzuki mengungkapkan, dia bersama rombongan mendatangani gedung DPR-RI pada tanggal 30 November lalu, dengan harapan akan ada pemaparan terkait pembentukan Kabupaten Moutong di hadapan Komisi II seperti yang telah digembor-gemborkan sebelum pemberangkatan termasuk diberitakan di media massa.

Namun kenyataannya kata Marzuki pada hari itu tidak ada agenda pemaparan pembentukan Kabupaten Moutong di Komisi II. Bahkan katanya Ketua Komisi II DPR-RI Hairman Harahap kaget atas kedatangan rombongan FPPKM dan Asisten I Setdakab Parimo, Nasir Tandju yang mewakili Pemkab Parimo. “Ini fakta, tidak ada presentase di Komisi II DPR-RI. Bahkan Ketua Komisi II, Hairman Harahap mengingatkan kepada kami agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang disampaikan oknum tertentu  yang  menyatakan ada jadwal presentase di Komisi II. Kasihan sudah datang jauh-jauh hanya buang-buang uang, waktu dan tenaga,” ujar Marzuki menirukan pernyataan Ketua Komisi II DRP-RI kepada Radar Sulteng (JPNN Group) melalui ponselnya.

Namun lanjut Marzuki atas upaya yang dilakukan anggota Komisi II Murad Natsir yang melakukan lobi ke Ketua Komisi, presentase akhirnya dapat dilaksanakan walaupun hanya dilakukan di ruang fraksi Golkar yang hanya disaksikan oleh Ketua Komisi II Hairman Harahap dan Murad Natsir. Presentse itu katanya diawali dengan pengantar oleh Ketua FPPKM, Moh Nur Dg Rahmatu yang kemudian dilanjutkan oleh Asisten I Setdakab Parimo, Natsir Tandju.

PARIMO - Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Moutong (FPPKM) dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait pemberitaan media massa yang menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News