Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB

Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Dia bahkan menantang panitia tender logistik KPU Sulsel dan LPSE Makassar untuk membuka dokumen jaminan penawaran yang diberikan perusahaan yang ditetapkan pemenang. "Karena saya jamin, jaminan penawaran yang diberikan perusahaan yang ditetapkan pemenang sama dengan yang kita gunakan. Karena itu tadi, tidak ada lagi perusahaan asuransi yang mau mengeluarkan jaminan model C3," urainya.
Tidak hanya itu, Nasrul mempertanyakan sertifikasi L2 panitia tender yang terlibat dalam proses tender logistik pemilu ini. Dia curiga, panitia tender tidak paham aturan, atau justru pura-pura tidak mengerti.
Selain itu, aturan lain menyebut bahwa perusahaan yang bisa ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp2,5 miliar, harus memiliki klasifikasi Perseroan Terbatas (PT). Sedang perusahaan dengan kriteria CV tidak bisa ikut. Sedang dalam proses tender KPU ini, panitia tidak hanya meloloskan perusahaan berbentuk CV tapi juga menetapkannya sebagai pemenang.
Marketing Fajar Utama Intermedia, A Faisal menambahkan, model jaminan penawaran yang dijadikan acuan panitia tender logistik pemilu terakhir berlaku pada 2012 silam. "Pernah ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan itu, tapi akhirnya ditegur. Sekarang ini sudah tidak ada lagi," kata Faisal.
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia