Panja PGTKH Komisi X DPR Dukung Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Lewat Keppres
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR mendukung diterbitkannya keputusan presiden tentang pegawai negeri sipil (Keppres PNS).
Anggota Panja PGTKH ASN Komisi X DPR Mohammad Nur Purnomosidi mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian terhadap honorer yang masa pengabdiannya lama, dan usia yang sudah tidak muda lagi.
"Tidak elok kalau honorer yang tidak muda lagi dengan masa pengabdian panjang tidak dihargai jasa-jasanya," kata Purnomo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja PGTKH ASN Komisi X DPR RI bersama forum guru di Jakarta, Rabu (16/6).
Politikus Partai Golkar ini menilai honorer berprestasi, dan yang sudah mengabdi lama harus diangkat menjadi ASN misalnya dengan melalui keppres.
Sementara, anggota Panja PGTKH ASN Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan guru honorer menjadi ASN.
Bukan hanya memperjuangkan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi supaya diangkat sebagai PNS.
Dia menyatakan status PPPK tidak layak diberikan kepada guru honorer yang masa pengabdiannya sangat panjang.
Menurut dia, honorer selayaknya diangkat PNS lewat regulasi berupa keppres atau lainnya.
Panja PGTKH ASN Komisi X DPR mendukung pengangkatan honorer menjadi PNS lewat keppres. Terlebih lagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, dan sudah berusia tidak muda lagi.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh