PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba
Polda Maluku tangkap Ajudan Wagub Maluku, Markus Pattimaipau alias MP (36) bersama dua oknum PNS karena kasus narkotika. Foto: Ambon Ekspress/JPNN.com

MP yang adalah Polisi berpangkat Bripka itu diketahui telah melakukan bisinis ilegal bahan haram itu sejak November 2018. Selain pengedar, ia juga terbukti menggunakan barang haram sejak tahun 2016.

“Pakai dari tahun 2016. Mulai mengedar baru dua kali, dari 2018,” kata MP yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu.

BKD TUNGGU KEPOLISIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Badan Kepegwaian Daerah (BKD) mengakui sudah menindaklanjuti penangkapan dua oknum ASN yang sehari-hari berdinas Pemprov Maluku. Randy S. Hogendorp (31) dan Taufan Marasabessy (32), keduanya berdinas di Biro Pemerintahan Pemprov.

“Kami sudah diperintah untuk menindaklanjuti. Jadi sudah saya utus beberapa pegawai untuk mengecek ke Ditresnarkoba Polda untuk memastikan, dan ternyata betul mereka (Randy S. Hogendorp dan Taufan Marasabessy-red) ditahan,” kata Kepala BKD Maluku Donald Saimima kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) di ruangan kerjanya, Kamis (21/2).

Bagaimana tindaklanjutnya? Menurut Donald Saimima, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hasil penanganan penyidikan polisi dan selanjutnya akan diproses setelah menerima hasil penyidikan hukum oleh Kepolisian.

“Kita menghormati proses-proses hukum yang sementara dilakukan Direktorat Narkoba Polda Maluku. Nanti kita lihat perkembangan hasil penanganan hukum di polisi. Tentunya kita akan koordinasi lagi untuk itu. Kalau sudah ada hasilnya baru kita proses lanjut sesuai aturan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Ke depan, Pemrov Maluku melalui BKD akan melakukan koordinasi dengan BNNP Maluku guna melakukan pengecekan urine ASN lingkup Pemprov secara rutin.

Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di bilangan Karang Panjang Ambon digerebek polisi dari Subdit II Dirnarkoba Polda Maluku. Hasilnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News