PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba
Polda Maluku tangkap Ajudan Wagub Maluku, Markus Pattimaipau alias MP (36) bersama dua oknum PNS karena kasus narkotika. Foto: Ambon Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di bilangan Karang Panjang Ambon digerebek polisi dari Subdit II Dirnarkoba Polda Maluku.

Di sana, pihak kepolisian menemukan adanya pesta miras yang dilakukan ajudan Wagub Markus Pattimaipau alias MP (36). MP adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripka.

Sebelum berstatus ajudan Wagub, MP merupakan ajudan Gubernur Maluku, Karel Albert Rallahalu (mantan).

Saat penggerebekan berlangsung Selasa (19/2), Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua tidak berada di kediaman. Sahuburua dilaporkan tengah melaksanakan tugas di luar Maluku. Begitupun istri dan kerabat yang lain juga tidak berada di tempat.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN

MP ketika dibekuk tidak sendirian. Dia tengah bersama dua ASN Propinsi Maluku. Belakangan MP diketahui merupakan bandar narkoba. Jualannya sudah dua kali sejak November 2018. Barang haram itu didapat dari luar Kota yakni, Jakarta.

Sebelum menangkap Bripka MP dan Randy S Higendorp alias RS (32) serta Taufan Marasabessy alias TM (32), Tim Subdit 2 Diresnarkoba Polda Maluku sebelumnya juga menangkap Andreas Wakano alias AW (39). Pria yang beralamat di Depok, Jawa Barat ini diamankan karena ditemukan menguasai 1 (satu) paket narkotika golongan sabu-sabu. AW diduga pihak yang membawa barang haram dari Jakarta dan ditampung oleh MP.

“Penangkapan Senin (18/2) terhadap AW. Kita juga amankan 1 paket narkoba golongan 1 di Penginapan GI kamar 103, Jalan Anthony Rebook, Kecamatan Sirimau,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombespol Thein Tabero ketika memberikan keterangan pers di Mangga Dua, Kamis, (21/2).

Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di bilangan Karang Panjang Ambon digerebek polisi dari Subdit II Dirnarkoba Polda Maluku. Hasilnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News