Parpol Terima Rapor Verifikasi

KPU Sangkal Tak Periksa KTA

Parpol Terima Rapor Verifikasi
Parpol Terima Rapor Verifikasi
JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh molornya jadwal pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol dari rencana semula pukul 14.00.

 

Sejumlah wakil parpol tampak habis kesabaran. Apalagi, hingga pukul 15.00, komisioner KPU tak terlihat berada di ruang sidang pleno yang menjadi tempat pembagian rapor. "Kita balik kanan (pulang) saja," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono kepada sejumlah wakil DPP parpol. Tampak pula Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam serta sejumlah wakil parpol lain.

 

Menurut Sonny, dirinya mengetahui informasi dari media bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan tanpa memperhitungkan kartu tanda anggota (KTA). Jika itu benar-benar terjadi, KPU telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan verifikasi. "Keputusan tersebut tentu pelanggaran hukum berat," ujarnya.

 

Sonny menegaskan bahwa UU Pemilu mensyaratkan adanya 17 berkas yang harus diverifikasi KPU. Di dalam salah satu berkas itu, syarat keanggotaan merupakan kewajiban krusial. Sebab, ada syarat 1.000 KTA atau setara 1/1.000 total jumlah penduduk di kabupaten/kota. "Ini bukti jika KPU tidak profesional," ujarnya.

 

JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News