Pasangan Kekasih Ini Parah Banget, Sudah 15 Kali

Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.
"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.
Korban, katanya, adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa. Bahkan ada satu TKP, di mana korbannya sampai terjatuh dari sepeda motor.
Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.
Kedua tersangka ini, menurutnya, adalah pelaku utama dan hasil kejahatan ini memang mereka nikmati berdua.
"Bahkan tersangka laki-laki berinisial.AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.
Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba.
Pasangan kekasih AP dan TS warga Singawang ini memang sangat keterlaluan, sudah 15 kali.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol