Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
Senin, 17 April 2023 – 22:40 WIB
Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.
Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita