Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
Senin, 17 April 2023 – 22:40 WIB

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.
Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba