Pasutri Kompak Edarkan Sabu-Sabu di Tiga Kota

Pasutri Kompak Edarkan Sabu-Sabu di Tiga Kota
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti saat ditunjukkan oleh Polisi. Foto : Antara/Humas Polres Cirebon Kota

"Kita akan kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya. (antara/jpnn)

Saat ditangkap pasutri pengedar narkoba kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,70 gram


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News