Pasutri Kompak Edarkan Sabu-Sabu di Tiga Kota
Selasa, 26 November 2019 – 15:34 WIB

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti saat ditunjukkan oleh Polisi. Foto : Antara/Humas Polres Cirebon Kota
"Kita akan kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya. (antara/jpnn)
Saat ditangkap pasutri pengedar narkoba kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,70 gram
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu