Pedagang di Tebing Tinggi Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Pedagang di Tebing Tinggi Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Seorang pedagang yakni PTR (40) mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com - MEDAN - Seorang pria yang beprofesi sebagai pedagang berinisial PTR (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena mengedarkan narkotika.

Pria itu ialah PTR (40), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi di Jalan Sei Bahilang, Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/11) sekitar pukul 11.50 WIB.

"Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 gram," kata Agus, Kamis (3/11).

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika.

"Saat penangkapan ditemukan sabu-sabu dan semua barang bukti itu ada di genggaman tangan PTR," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus Arianto. (antara/jpnn)

Seorang pedagang di Tebing Tinggi ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News