Pedagang di Tebing Tinggi Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com - MEDAN - Seorang pria yang beprofesi sebagai pedagang berinisial PTR (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena mengedarkan narkotika.
Pria itu ialah PTR (40), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi di Jalan Sei Bahilang, Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/11) sekitar pukul 11.50 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 gram," kata Agus, Kamis (3/11).
Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika.
"Saat penangkapan ditemukan sabu-sabu dan semua barang bukti itu ada di genggaman tangan PTR," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus Arianto. (antara/jpnn)
Seorang pedagang di Tebing Tinggi ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pasangan Pembuang Bayi di Tas Jinjing Ditangkap Polisi
- Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
- Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Ujung Tombak Menjaga Demokrasi Dalam Aksi 27 Agustus
- Polisi Rilis Sketsa 2 Pelaku Penganiayaan Bambang Saat Demo 27 Agustus, Siapa Kenal?
- Bea Cukai dan RMCD Gelar JTF on Illegal Goods 2026, Tak Hanya Buru Narkotika
- Polres Banyuasin Sita 526,85 Gram Sabu-Sabu dan 172 Butir Ekstasi Sepanjang 2026
JPNN.com




