Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK

Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik dalam pemberantasan korupsi tetapi tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) jangan diberhentikan.

Politikus PAN itu justru meminta supaya pegawai KPK tersebut dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran di Jakarta, Rabu (12/5).

Menurutnya, langkah itu diperlukan supaya pegawai tersebut dapat meneruskan pengabdiannya, serta membantu KPK memberantas korupsi.

Pangeran menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN. Salah satunya satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan, namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan gagal jadi ASN jangan diberhentikan. Sebaiknya merekw diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News