Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK

Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).

Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ali mengatakan KPK pada Selasa (11/5), telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan gagal jadi ASN jangan diberhentikan. Sebaiknya merekw diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News