Pegawai Tak Terima Gaji dari ESQ Selama Tiga Tahun

Pegawai Tak Terima Gaji dari ESQ Selama Tiga Tahun
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Padahal klien kami, Ave bekerja di dua perusahaan berbeda dengan dua tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta jenis usaha dari badan hukum kedua perusahaan tersebut juga berbeda. Klien kami bekerja sebagai Corporate and Marketing Communication Manager di ESQ 165 yang berbidang usaha jasa training dan juga bekerja sebagai Head of ESQ Media yang bidang usahanya perdagangan umum," kata dia.

Nawawi mengklaim, kliennya telah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab beserta bukti yang jelas.

Namun, ESQ belum memberikan gajinya atas kerja Ave hingga saat ini.

Nawawi juga menilai, langkah ESQ belum menunjukkan niat baik mencari win-win solution dan tidak seperti kesan spiritual yang melekat di perusahaan tersebut.

"Untuk itu, kami berharap agar PT Arga Bangun Bangsa dapat menunjukkan niat baiknya dengan bersikap terbuka terhadap proses win-win solution. Dan proses ini adalah upaya sebelum permasalahan ini dinaikkan tingkatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial," tandas dia. (tan/jpnn)

Proses mediasi pegawai ESQ masih bergulir di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News